Empat Anggota KAMI Medan Diringkus, Diduga Sebar Ujaran Kebencian dan Skenario Mirip Tragedi 98

- 16 Oktober 2020, 14:15 WIB
Polisi Tetapkan 4 Orang Anggota KAMI Medan Sebagai Tersangka Kerusuhan Demo
Polisi Tetapkan 4 Orang Anggota KAMI Medan Sebagai Tersangka Kerusuhan Demo /PMJnews

 

POTENSI BISNIS - Pihak Kepolisian menangkap dan menahan Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, Khairi Amri dan tiga anggotanya yang diduga menyebarkan ujaran kebencian dan penghasutan melalui percakapan di WhatsApp Group (WAG).

Percakapan pada WAG KAMI Medan tersebut dibeberkan langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono.

Argo menyebutkan kempat orang tersangka yang ditangkap di Medan itu semuanya tergabung dalam WAG KAMI Medan, dengan inisial KA (Khairi Amri), JG (Juliana), NZ dan WRP (Wahyu Rasari Putri).

Baca Juga: Ada Keinginan untuk Berinvestasi Sejak Muda? Berikut Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana bagi Pemula

Hal tersebut disampaikannya langsung pada Kamis malam, 15 Oktober 2020. Sebagaiman dilansir dari laman wartaekonomi.co.id.

"Dari empat tersangka ini yang pertama KA ini dia perannya adalah sebagai admin WAG (WhatsApp Grup) Medan KAMI," ujar Argo.

Argo mengungkapkan bahwa tersangka Juliana alias JG melakukan penghasutan untuk menciptakan kerusuhan pada demo menolak Undang-Undang Omnibus Law -Cipta Kerja seperti saat tragedi 98.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Sangkal Mahfud MD: Belum Saja 2 Bulan, Sudah Dituding Kerahkan Jutaan Orang

"JG ini di dalam WA group itu menyampaikan 'batu kena satu orang, bom molotov bisa kebakar 10 orang, dan bensin bisa berceceran' dan sebagainya di sana. Kemudian ada juga menyampaikannya 'buat skenario seperti 98, penjarahan toko China dan rumah-rumahnya'. Kemudian 'preman diikutkan untuk menjarah" lanjut Argo.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: Warta Ekonomi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x