Gatot Nurmantyo Sangkal Mahfud MD: Belum Saja 2 Bulan, Sudah Dituding Kerahkan Jutaan Orang

- 16 Oktober 2020, 13:09 WIB
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo.*
Presidium KAMI Gatot Nurmantyo.* /YouTube @ReflyHarun

POTENSI BISNIS - Gatot Nurmantyo kembali angkat bicara menanggapi beberapa Petinggi Kami yang ditangkap oleh pihak kepolisian terkait hubungan dengan demo UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Sebelumnya, dalam acara Mata Najwa, Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan salah satu aktor intelektual demo yang berujung rusuh adalah petinggi KAMI.

Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Gatot Nurmantyo menyampaikan beberapa tanggapannya. Ia merasa bangga, karena belum genap dua bulan KAMI dibentuk sudah mampu menggerakan jutaan demonstran di seluruh Indonesia, padahal KAMI tersebut tidak ikut.

Baca Juga: Terciduk Bagikan Nasi Bungkus kepada Demonstran, Aktivis KAMI Medan Diringkus Polisi

Hal tersebut disampaikan Gatot melalui unggahan video di YouTube Refly Harun. Sebagaimana dilansir dari laman bekasi.pikiran-rakyat.com yang berjudul Sangkal Tudingan Mahfud MD, Gatot Nurmantyo: Belum 2 Bulan Terbentuk, Dituding Kerahkan Jutaan Orang.

"Alhamdulillah, luar biasa KAMI. Belum dua bulan sudah bisa mengarahkan jutaan orang demonstrasi seluruh Indonesia. Dan hebatnya, KAMI tidak ikut," ujar Gatot.

Gatot tidak membantah bahwa KAMI mendukung aksi buruh dan mahasiswa. Namun, dukungan yang diberikan KAMI adalah bentuk dukungan moral, bukan dengan terjun langsung menjadi demonstran.

Percakapan tersebut bermula dari pertanyaan Refly Harun terkait kabar petinggi KAMI yang ditangkap polisi. Lalu, Gatot Nurmantyo memberikan pernyataannya tentang eksistensi KAMI. Gatot Nurmantyo menegaskan bahwa secara resmi KAMI tidak ikut aksi demonstrasi.

"Dukungan yang KAMI berikan dukungan moral, KAMI tidak ikut, tapi kalau anggota KAMI ikut silakan," tegasnya.

Halaman:

Editor: Abdul Mugni

Sumber: bekasi.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x