Wakil Ketua MPR Sarankan Bebaskan 8 Petinggi KAMI: Indonesia Bukan Negara Represi, Tapi Demokrasi

- 15 Oktober 2020, 15:12 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. /Humas Fraksi PKS.


POTENSI BISNIS - Akhir-akhir ini Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ramai diperbincangkan publik di Tanah Air.

Seperti dikabarkan PotensiBisnis.com sebelumnya, Gatot Nurmantyo layangkan protes kepada pihak kepolisian terkait penangkapan 8 orang aktivis KAMI.

Protes tersebut dilayangkan melalui melalui Presidium KAMI dalam siaran Pers pada hari Rabu, 14 Oktober 2020 kemarin.

Baca Juga: Ada Keinginan untuk Berinvestasi Sejak Muda? Berikut Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana bagi Pemula

Gatot Nurmantyo menduga adanya indikasi kuat beberapa tokoh KAMI mengalami peretasan dalam beberapa hari terakhir ini.

Ia menilai bahwa penyadapan sering kali dirasakan oleh para aktivis yang kritis terhadap kekuasaan negara.

"Hal demikian sering dialami oleh para aktivis yang kritis terhadap kekuasaan negara, termasuk oleh beberapa Tokoh KAMI. Sebagai akibatnya, bukti percakapan yang ada sering bersifat artifisial dan absurd," ucap Gatot.

Baca Juga: Laju Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini Diperkirakan pada Kisaran Rp14.750

Gatot Nurmantyo juga mengatakan, pihaknya menolak dikaitkannya tindakan anarkis dalam aksi unjuk rasa kaum buruh, mahasiswa dan pelajar dengan KAMI.

Dikatakannya bahwa KAMI mendukung aksi mogok nasional dan unjuk rasa yang dilaksanakan buruh sebagai bentuk penunaian hak konstitusional.

Namun secara kelembagaan belum ikut serta, kecuali memberi kebebasan kepada para pendukungnya untuk bergabung dan membantu pengunjuk rasa atas dasar kemanusiaan.

Baca Juga: BPS Melaporkan Surplus Neraca Perdagangan RI September 2020

Selain melayangkan protes, Gatot Nurmantyo juga meminta pihak Kepolisian untuk membebaskan para tokoh KAMI dari tuduhan yang dikaitkan dengan UU ITE.

Ia pun menuntut pihak Kepolisian bersikap adil dalam menerapkan dengan UU ITE tersebut.
Sementara itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri, Brigjen Pol. Awi

Setiyono mengungkapkan, dugaan pelanggaran UU ITE itu terjadi saat demonstrasi tertanggal 8 Oktober 2020 silam.

Baca Juga: IHSG Hari Ini Diprediksi Bergerak Menguat Seiring Informasi Surplus Neraca Perdagangan Siang Ini

Anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan ditangkap. Petinggi KAMI lainnya yang juga ditangkap adalah Jumhur Hidayat, Anton Permana, dan seorang penulis sekaligus eks caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Kingkin Anida.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid menyarankan petinggi KAMI yang ditangkap untuk dibebaskan.

"Lebih Baik Segera Bebaskan 8 Petinggi KAMI yang Ditangkap," ungkapnya dikutip Pikiran-Rakyat.com dalam akun Twitter pribadinya @hnurwahid yang diunggah pada Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Utang Luar Negeri Indonesia Meningkat Jadi 413,4 Miliar Dolar AS

Sebagaimana dikabarkan pikiran-rakyat.com dalam artikel berjudul "Sarankan 8 Petinggi KAMI Dibebaskan, Wakil Ketua MPR: NKRI Bukan Negara Represi, Tapi Demokrasi". Menurutnya, Indonesia bukan negara represi melainkan negara yang demokrasi.

Sehingga, harus saling menghormati Hak Asasi Manusia (HAM), kebebasan bereksprisi, yang adil.

"NKRI bukan negara represi, tapi negara demokrasi; mestinya hormati HAM, kebebasan bereksprisi, hukum yg adil," ungkapnya.

"Toh mereka tak lakukan anarkhi. Mereka mengkritisi, sebagai bukti masih berlakunya demokrasi," tambahnya.***(Tita Salsabila/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah