POTENSIBISNIS - Polisi telah mengonfirmasi mengamankan 8 aktivis KAMI secara maraton.
Kedelepan aktivis KAMI itu diduga terlibat dalam memovrokasi massa aksi tolak UU Omnibus Law dan ujaran kebencian.
Dengan ditangkapnya kedelapan aktivis, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia, Gatot Nurmantyo angkat bicara.
Baca Juga: Terkait Pernyataan Ali Ngabalin Kemarin, Muncul Sejumlah Komentar dari Berbagai Kalangan
Gatot Nurmantyo menyatakan, polisi tidak menerapkan asas praduga tak bersalah terhadap delapan aktivis KAMI yang ditangkap karena diduga terkait UU ITE.
Dia berpandangan, membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, memperlihatkan Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah.
“Membuka nama dan identitas seseorang yang ditangkap, menunjukkan bahwa Polri tidak menegakkan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), yang seyogyanya harus diindahkan oleh Lembaga Penegak Hukum/Polri,” kata Gatot melalui pesan tertulis, Rabu 14 Oktober 2020.
Baca Juga: Apa Dampak UU Omnibus Law ke UMKM?
Panglima TNI Era Presiden Joko Widodo periode pertama itu menduga, ada indikasi kuat handphone beberapa tokoh KAMI dikendalikan oleh orang lain.