Apa Dampak UU Omnibus Law ke UMKM?

- 14 Oktober 2020, 17:49 WIB
UMKM yang memproduksi barang-barang rumah tangga yang terbuat dari bahan-bahan alam seperti gedebong pisang, enceng gondok, dan biji-bijian.
UMKM yang memproduksi barang-barang rumah tangga yang terbuat dari bahan-bahan alam seperti gedebong pisang, enceng gondok, dan biji-bijian. /instagram.com/palemcraft/



POTENSIBISNIS - Sejak disahkan pada Senin, 8 Oktober 2020 dinihari, Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) terus mendapat penolakkan dari buruh, mahasiswa, dan elemen masyarakat lainnya.

UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) ini dikhawatirkan merugikan kalangan buruh dan juga sektro lain, termasuk UMKM.

Lalu apa dampak Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) pada UMKM?

Baca Juga: Dibungkus Plastik, Sekjen DPR RI Serahkan Naskah UU Cipta Kerja ke Istana

Anggota Komisi VI DPR RI Darmadi Durianto mengatakan, Undang-Undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) akan memperkuat aspek legal dari UMKM, yang selama ini tidak memiliki legal standing atau dasar hukum atas usahanya.

"Tadinya kan (UMKM) tidak punya badan hukum, badan usaha. Sekarang dalam Undang-Undang Ciptaker itu diciptakan perusahaan perseorangan."

"Kalau umumnya PT (perseroan terbatas) harus lebih dari satu orang, ini satu orang bisa ajukan PT perseorangan tidak usah pakai akte. Tidak usah pakai notaris dan biayanya sangat murah," ujar Darmadi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Rabu, 14 oktober 2020.

Selain itu, Darmadi menambahkan, sektor yang menyerap tenaga kerja hingga 97,5 persen dari lapangan kerja ini jelas akan berkontribusi pada perekonomian negara dengan produk domestik bruto (PDB) sebesar 67 persen.

Untuk itu, perlu ada penguatan UMKM dalam UU Ciptaker yang akhirnya terealisasi dalam aturan yang mewajibkan adanya penyedia fasilitas infrastruktur publik minimal 30 persen untuk tempat promosi, tempat usaha, dan pengembangan usaha mikro dan kecil.

"Selama ini, UMK (usaha mikro dan kecil) tidak diberi tempat layak. Nah, poin-poin ini yang membuat kita menaruh perhatian serius terhadap UMK. Salah satunya tadi, minimal 30 persen UMK dikasih tempat usaha dan pengembangan usaha serta tempat promosi agar mereka bisa masuk ke infrastruktur publik,” kata legislator tersebut.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah