Dibungkus Plastik, Sekjen DPR RI Serahkan Naskah UU Cipta Kerja ke Istana

- 14 Oktober 2020, 17:41 WIB
Presiden Joko Widodo. Setelah disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020, naskah  UU Cipta Kerja diantar lansung Sekjen DPR RI, Indra Iskandar untuk diserahkan kepada Presiden RI, Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. Setelah disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020, naskah UU Cipta Kerja diantar lansung Sekjen DPR RI, Indra Iskandar untuk diserahkan kepada Presiden RI, Joko Widodo. /instagram.com/kemensetneg.ri/

POTENSIBISNIS - Setelah disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020, naskah UU Cipta Kerja diantar lansung Sekjen DPR RI, Indra Iskandar untuk diserahkan kepada Presiden RI, Joko Widodo.

Naskah UU Cipta Kerja tersebut tampak terbungkus pasltik mika, diterima langsung Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) pada Rabu, 14 Oktber 2020.

Indra memperlihatkan kepada wartawan naskah final yang terlihat bersampul plastik mika bening sejenak dan mempersilakan wartawan untuk memotret dirinya dengan naskah itu di tangan.

Baca Juga: Game League of Legends: WIld Rift Simak Cara Merubah Nickname dan Bermain di Smartphone

Indra tiba di Lobi Utama Gedung Setneg pada sekitar pukul 14.20 WIB sambil membawa naskah final yang tebal itu di tangannya untuk kemudian diserahkan ke Presiden Joko Widodo melalui Setneg.

Ia hanya mengangguk ketika ditanya wartawan apakah hadir sendiri saat menyerahkan naskah final itu.

Indra memang terlihat datang seorang diri dengan pengawalan beberapa ajudan-nya.

Menurut informasi, Indra diterima langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

Sebelumnya ia sempat memastikan bahwa tidak ada perubahan substantif dari draf UU Ciptaker yang dikirimkan ke Presiden Jokowi dengan naskah yang disahkan di Rapat Paripurna DPR pada Senin, 5 Oktober 2020.***

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x