10 Fakta Presiden Jokowi Bantah Soal Penghapusan Upah hingga Ijin Perusahaan dalam UU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 15:11 WIB
Jokowi gelar konferensi pers dan menjelaskan UU Cipta Kerja sebagai tanggapan atas masifnya aksi penolakan di berbagai daerah di Indonesia, Jumat, 9 Oktober 2020.
Jokowi gelar konferensi pers dan menjelaskan UU Cipta Kerja sebagai tanggapan atas masifnya aksi penolakan di berbagai daerah di Indonesia, Jumat, 9 Oktober 2020. /Tangkapan Layar YouTube/ Presiden Joko Widodo


POTENSI BISNIS - Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah terkait isu-isu yang beredar mengenai UU Omninibus Law Cipta Kerja, yang memicu gelombang penolakan besar dari berbagai elemen.

Sebelumnya, UU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober lalu.

Pasca pengesahan UU tersebut kemudian terjadi unjuk rasa penolakan diberbagai daerah, menurut Presiden Jokowi penolakan tersebut berdasarkan latar belakang disinformasi.

Baca Juga: Cegah Batu Ginjal, 4 Cara Ini Termasuk Air Putih jadi Rujukan Dokter dan para Ahli

"Saya melihat unjuk rasa penolakan Undang-undang Cipta Kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi mengenai substansi undang-undang ini dan hoaks di media sosial," kata Jokowi, di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat 9 Oktober 2020.

Terkait hal tersebut, PotensiBisnis.com merangkum sejumlah fakta Presiden Jokowi berikan bantahan terkait isu yang beredar di masyarakat dan dinilai informasi hoaks.

1. Isu Penghapusan Standar Upah Pekerja.

"Saya ambil contoh ada informasi yang menyebut penghapusan UMP, Upah Minimum Provinsi; UMK, Upah Minimum Kabupaten; UMSP Upah Minimum Sektoral Provinsi, hal ini tidak benar karena pada faktanya Upah Minimum Regional, UMR tetap ada," kata Jokowi.

Baca Juga: Perlu Diketahui Berikut Aplikasi Online Groceries Bantu Penuhi Kebutuhan Harian Anda Selama Pandemi

2. Isu Terkait Standar Perhitungan Upah Pekerja.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x