10 Fakta Presiden Jokowi Bantah Soal Penghapusan Upah hingga Ijin Perusahaan dalam UU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 15:11 WIB
Jokowi gelar konferensi pers dan menjelaskan UU Cipta Kerja sebagai tanggapan atas masifnya aksi penolakan di berbagai daerah di Indonesia, Jumat, 9 Oktober 2020.
Jokowi gelar konferensi pers dan menjelaskan UU Cipta Kerja sebagai tanggapan atas masifnya aksi penolakan di berbagai daerah di Indonesia, Jumat, 9 Oktober 2020. /Tangkapan Layar YouTube/ Presiden Joko Widodo

"Ada juga yang menyebutkan upah minumum dihitung per jam, ini juga tidak benar, tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang, upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," ujarnya.

3. Isu Soal Penghapusan Cuti Karyawan.

"Kemudian ada kabar yang menyebut semua cuti, cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti babtis, cuti kematian, cuti melahirkan dihapuskan dan tidak ada kompensasinya. Saya tegasnya ini juga tidak benar, hak cuti tetap ada dan dijamin," ujar Jokowi.

Baca Juga: Menginap di Hotel Kapsul Semalam Cuma Rp 105 ribu, Sensasinya Sultan Banget, Cek di Sini Lokasinya

4. Isu Mekanisme Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kemudian apakah perusahaan bisa mem-PHK kapan pun secara sepihak? Ini juga tidak benar, yang benar perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak," jelas Presiden.

5. Isu Penghilangan Jaminan Sosial Pekerja.

"Kemudian juga pertanyaan benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," kata orang nomor satu di Indonesia itu.

Baca Juga: Hari ini Akan Terjadi Lagi Fenomena Alam, Yakni Fase Perbani Akhir Bulan

6. Isu Terkait AMDAL Bagi Industri.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah