10 Fakta Presiden Jokowi Bantah Soal Penghapusan Upah hingga Ijin Perusahaan dalam UU Cipta Kerja

- 10 Oktober 2020, 15:11 WIB
Jokowi gelar konferensi pers dan menjelaskan UU Cipta Kerja sebagai tanggapan atas masifnya aksi penolakan di berbagai daerah di Indonesia, Jumat, 9 Oktober 2020.
Jokowi gelar konferensi pers dan menjelaskan UU Cipta Kerja sebagai tanggapan atas masifnya aksi penolakan di berbagai daerah di Indonesia, Jumat, 9 Oktober 2020. /Tangkapan Layar YouTube/ Presiden Joko Widodo

"Yang juga sering diberitakan tidak benar adalah dihapusnya AMDAL, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, itu juga tidak benar. AMDAL tetap ada bagi industri besar harus studi AMDAL yang ketat tapi bagi UMKM lebih ditekankan pada pendampingan dan pengawasan," paparnya.

7. Isu Komersialisasi Pendidikan dan Perizinan Pendirian Pondok Pesantren.

"Ada juga berita UU Cipta Kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan, ini juga tidak benar, karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus (KEK) sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur dalam UU Cipta Kerja ini, apalagi perizinan di pondok pesantren tidak diatur sama sekali dalam UU Cipta Kerja dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," ucap Jokowi.

Baca Juga: Jenis Bibit yang Laris Manis saat Minat Berkebun Warga Yogyakarta Meningkat

8. Isu Terkait Bank Tanah.

"Bank tanah diperlukan untuk menjamin kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, konsolidasi lahan dan reforma agraria ini sangat penting untuk menjamin akses masyarakat terhadap kepemilihan lahan dan tanah dan kita selama ini kita tidak memiliki bank tanah," ujar Jokowi.

9. Isu RUU Cipta Kerja akan Mengambil Kewenangan Pemerintah daerah dan Menambah Kewenangan Pemerintah Pusat.

"Saya tegaskan juga UU Cipta Kerja ini tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat, tidak, tidak ada," tegasnya.

Baca Juga: Ridwan Kamil Apresiasi Demo Omnibuslaw UU Cipta Kerja, hingga Cerita Malam Malam Ditelpon Jokowi

Menurutnya, perizinan berusaha dan kewenangannya tetap dilakukan pemerintah daerah sesuai dengan Norma Standar Prosedur Kriteria (NSPK), yang ditetapkan pemerintah pusat agar tercipta standar pelayanan yang baik di seluruh pemerintah daerah dan penetapan NSPK ini nanti akan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah