MK Tolak Eksepsi Soal Kewenangan MK Tangani Perkara Pilpres

- 22 April 2024, 11:22 WIB
MK Tolak Eksepsi Soal Kewenangan MK Tangani Perkara Pilpres
MK Tolak Eksepsi Soal Kewenangan MK Tangani Perkara Pilpres /ANTARA/

POTENSI BISNIS - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak eksepsi yang diajukan oleh pihak yang dipertanyakan dan pihak yang terkait, yang menyatakan bahwa lembaga peradilan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.

Dalam kasus yang diajukan oleh Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud, KPU bertindak sebagai pihak yang dipertanyakan, sementara Prabowo-Gibran dianggap sebagai pihak yang terkait.

“Eksepsi yang tidak beralasan menurut hukum. Dengan demikian, Mahkamah berwenang untuk mengadili permohonan Pemohon,” kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Baca Juga: AHY Berharap Masyarakat Bersatu Usai Dibacakan Sidang Putusan Sengketa PHPU Pilpres di MK

Saldi mengatakan, eksepsi yang ditolak tersebut pada intinya menyatakan bahwa MK tidak berwenang mengadili permohonan a quo karena permohonan pemohon tidak mendalilkan PHPU Pilpres berupa penghitungan secara kuantitatif, melainkan mendalilkan pelanggaran kualitatif yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif.

Saldi menjelaskan, jika ada indikasi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip dan asas-asas pemilu selama tahapan pemilihan sebelum pengumuman hasil, MK memiliki tanggung jawab untuk memeriksa kasus tersebut.

“Apa pun alasannya, hal tersebut menjadi kewajiban bagi Mahkamah Konstitusi sebagai peradilan konstitusi untuk, pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final, mengadili keberatan atas hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilu,” kata Saldi.

Baca Juga: KAI Revisi Jumlah Korban Meninggal Dunia dalam Insiden Kereta Api vs Bus di Sumatera Selatan: Mohon Maaf!

Oleh karena itu, katanya lagi, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki alasan untuk menghindari kewajiban mengadili isu hukum pemilu yang berkaitan dengan penentuan suara sah dalam hasil pemilu, selama isu tersebut terkait dan memengaruhi hasil perolehan suara peserta pemilu.

Saldi menyatakan bahwa pandangan tersebut telah menjadi posisi tetap MK sejak menangani kasus-kasus Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu Presiden dari tahun 2004 hingga 2019. Posisi ini, katanya, tercermin dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU-PRES/XVI/2019 yang diucapkan dalam sidang pleno pada tanggal 29 Juni 2019.

“Telah jelas bahwa Mahkamah dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 tidak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara, tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” kata dia.

Baca Juga: Sinetron Cinta Tanpa Karena RCTI: Andrew Sumringah Diminta Kerja Kembali di Perusahaan Wibowo hingga...

Kendati demikian, MK menegaskan, sebagai lembaga konstitusional yang bertugas memutuskan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), sebenarnya tidaklah tepat atau sesuai jika dianggap sebagai solusi untuk menyelesaikan semua permasalahan yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu.

“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,” ucapnya.

Diketahui, MK membacakan putusan perkara

PHPU Pilpres 2024 pada hari Senin, 22 April. Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut.

Adapun gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.***

Editor: Sihab Ulumudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah