Kasus Suap di DJKA, KPK Panggil Empat ASN Kemenhub

- 25 Maret 2024, 16:58 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. /antaranews.com/

POTENSI BISNIS - Hari ini, Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat pegawai negeri sipil (ASN) dari Kementerian Perhubungan dan seorang staf dari Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah Kementerian Perhubungan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

"Hari ini bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap DJKA di Kemenhub RI dengan tersangka 2 ASN," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin, 25 Maret 2024.

Baca Juga: Istana Tanggapi Nama Menteri Yang Diusulkan Jokowi di Kabinet Mendatang

Ali menyebutkan bahwa para saksi yang dipanggil adalah empat ASN dari Kementerian Perhubungan, yaitu Edy Purnomo, Risna, Budi Prasetyo, dan Hardono, serta satu staf dari Balai Teknik Perkeretaapian Jawa Tengah Kementerian Perhubungan, yaitu Wildan Yuko.

Namun, Ali belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai kehadiran para saksi dalam panggilan penyidik KPK atau mengenai materi pemeriksaan yang akan dibahas dengan para saksi.

Pada Senin, 22 Januari, penyidik KPK mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Kedua tersangka baru tersebut adalah pegawai negeri sipil dari Kementerian Perhubungan dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

"Iya benar, dua ASN tersebut berasal dari Kemenhub dan BPK RI," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.

Baca Juga: Ingin Mudik Gratis Naik Kapal Perang? Begini Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x