“Akan muncul 280-an (permohonan),” kata Suhartoyo memperkirakan.
Suhartoyo juga mengatakan bahwa biasanya masih ada pihak yang mengajukan gugatan meskipun mengetahui bahwa jadwal pendaftaran telah berakhir. Menurutnya, hal ini telah terjadi dalam PHPU pada tahun-tahun sebelumnya.
Baca Juga: Prabowo Gibran Menang di Pilpres 2024, CSIS: Perlu Rumah Transisi dengan Fungsi Jelas
Kendati begitu, MK akan tetap menerima pendaftaran tersebut karena sebagai lembaga peradilan, MK tidak bisa menolak perkara.
“Cuma nanti akan diputus oleh rapat hakim bagaimana terkait permohonan yang sudah lewat waktu. Ada syarat-syarat formal yang akan dipertimbangkan,” imbuh Suhartoyo.***