Nantinya, kemungkinan adanya tambahan pengajuan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dari Partai Hanura untuk pemilihan legislatif DPRD disebutkan akan ada. Namun, untuk pemilihan legislatif DPR, Partai Hanura belum berencana untuk mengajukan PHPU.
Permohonan dari Partai Hanura telah dicatat dalam Akta Pengajuan Permohonan Pemohon Elektronik (AP3) dengan nomor 05-01-10-34/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Dalam laporan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tercatat sebagai pihak yang dimohonkan.
Menurut informasi yang diperoleh dari laman resmi Mahkamah Konstitusi (MK) hingga pukul 15.20 WIB, telah ada 28 permohonan PHPU yang diajukan, termasuk satu untuk pemilihan presiden (pilpres), 25 untuk pemilihan legislatif DPR/DPRD, dan dua untuk pemilihan legislatif DPD.
Proses pengajuan PHPU untuk pemilihan presiden dan legislatif telah dibuka sejak 20 Maret 2024 dan akan ditutup pada 23 Maret 2024. Pengajuan PHPU untuk pilpres akan ditutup pada pukul 24.00 WIB, sementara untuk pileg akan ditutup pada pukul 22.19 WIB.***