Lantaran Perbedaan Hasil Perhitungan Suara di Sejumlah Daerah, Hanura Ajukan PHPU ke MK

- 23 Maret 2024, 20:16 WIB
Partai Hanura -f/istimewa
Partai Hanura -f/istimewa /

POTENSI BISNIS - Partai Hanura mengajukan Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan legislatif ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena adanya perbedaan hasil penghitungan suara di beberapa daerah.

Kuasa Hukum Partai Hanura, Adil Supatra Akbar, dalam pertemuan di Gedung MK, Jakarta, pada hari Sabtu, menyatakan bahwa perbedaan hasil penghitungan suara tersebut terjadi di wilayah Kalimantan Barat, Papua Tengah, Papua Barat, dan Nusa Tenggara Barat.

"Intinya kami mengajukan permohonan pembatalan terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sehubungan dengan dapil dari caleg-caleg kami," ujar Adil.

Baca Juga: Korupsi di PT Timah, Kejagung Periksa Pemilik PT TIN

Ia menyatakan bahwa perbedaan hasil penghitungan suara antara pihak internal Partai Hanura dan KPU menyebabkan beberapa calon legislatif (caleg) dari partai tersebut kehilangan kursi di beberapa daerah pemilihan (dapil), baik di tingkat provinsi maupun kabupaten.

Oleh karena itu, Partai Hanura telah mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) dengan menyampaikan beberapa bukti perbedaan penghitungan suara kepada MK.

Adil menegaskan bahwa sengketa PHPU yang diajukan oleh Partai Hanura dilakukan secara provinsi demi menjelaskan perbedaan tersebut.

"Secara spesifik kami sebutkan, misalnya, DPRD kabupaten kami sebutkan dapil berapa, DPRD kami sebutkan juga dapil berapa. Tapi, tetap diajukan per provinsi," tuturnya.

Baca Juga: Tertawan Hati 23 Maret 2024: Soraya Cari Tahu Kebohongan Alya pada Mario, Sosok Ini Beberkan Kebenarannya

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x