BLT BPJS Ketenagakerjaan Tahap 4 Cair, Namun ada 5 Hal yang Bisa Menjadi Kendala Seperti Berikut Ini

- 24 September 2020, 21:54 WIB
Syarat penerima BLT Rp600 ribu BPJS Ketenagakerjaan.*
Syarat penerima BLT Rp600 ribu BPJS Ketenagakerjaan.* /Instagram/@Kemnaker

POTENSI BISNIS - Penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 untuk pegawai bergaji di bawah Rp5 juta perbulan sejak Rabu 23 September 2020 telah dilakukan.

Sebanyak 2,65 juta pegawai lolos validasi data checklist dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), dan akan mendapatkan transferan uang senilai Rp1,2 juta ke rekening yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, meski pun sudah dinyatakan lolos checklist dari Kemnaker, masih saja ditemukan kendala dalam penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 ini.

Baca Juga: Jadwal Prakerja Gelombang 10 Siap Siap Daftar, Kuota Lebih Banyak dari Gelombang Sebelumnya

Paling utama kendala tersebut terkait pada rekening. Dikutip dari Instagram resmi @kemnaker, terdapat 5 hal yang dapat menyebabkan penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan tahap 4 Rp600 ribu ini terkendala sebagai berikut;

1. Rekening Tidak Sesuai NIK

Data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam Rekening Bank yang didaftarkan calon penerima harus sesuai dengan NIK penerima saat ini.

Apabila terjadi perbedaan, maka akan menjadi kendala penyaluran bantuan subsidi gaji atau upah.

2. Rekening Sudah Tidak Aktif

Rekening bank yang didaftarkan calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah bisa jadi sudah dinonaktifkan oleh pihak bank. Proses nonaktif rekening tersebut bisa atas permintaan nasabah sendiri, maupun karena hal-hal tertentu.

Baca Juga: Indonesia Dibayangi Resesi, Banpres Produktif Dinilai Cukup Membantu UMKM Bernafas di Tengah Pandemi

3. Rekening Pasif

Rekening bank yang didaftarkan calon penerima bantuan subsidi gaji atau upah dalam kondisi pasif. Hal tersebut bisa disebabkan karena rekening sudah lama tidak dipergunakan untuk transaksi.

4. Rekening Tidak Terdaftar

Rekening yang tidak terdaftar atau tidak valid akan secara otomatis tidak bisa mendapat bantuan subsidi gaji atau upah. Untuk itu segera lakukan pengecekan ke BPJS Ketenagakerjaan.

5. Rekening Telah Dibekukan oleh Bank

Rekening milik nasabah yang telah dibekukan oleh pihak bank karena hal-hal tertentu, menyebabkan rekening tersebut tidak dapat dipergunakan untuk pencairan dana bantuan subsidi gaji atau upah.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK Terus Sosialisasikan Program Penyesuaian Iuran dengan Diskon 99 Persen

Baca Juga: 3 Hari Lagi! Peserta Lolos Prakerja Gelombang 5 Diminta Segera Belanja Pelatihan Jika Telat Dicabut

Dengan adanya beberapa hal tersebut, Menaker Ida Fauziyah mengingatkan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan masuk dalam kategori penerima subsidi agar teliti kembali saat memberikan nomor rekeningnya kepada pemberi kerja.

Hal ini untuk menghindari gagal transfer akibat rekening yang tutup, statusnya pasif dan bahkan tidak valid.

"Saya mendorong kepada teman-teman pekerja atau buruh yang sekiranya merupakan penerima subsidi gaji agar dicek kembali nomor rekeningnya. Karena yang kami butuhkan adalah rekening aktif sehingga penyaluran tepat sasaran. Saya mohon kepada pemberi kerja juga aktif berkomunikasi kepara para pekerjanya," tandasnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x