BPJAMSOSTEK Terus Sosialisasikan Program Penyesuaian Iuran dengan Diskon 99 Persen

- 24 September 2020, 21:19 WIB
11,8 Juta Data Calon Penerima Subsidi Gaji BP Jamsostek Sudah Diserahkan
11,8 Juta Data Calon Penerima Subsidi Gaji BP Jamsostek Sudah Diserahkan /facebook.com/BPJSTKinfo

POTENSI BISNIS - Pemerintah berikan relaksasi iuran jaminan sosial yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2020, tentang Penyesuaian Iuran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan selama kondisi pandemi Covid-19.

Sejak peraturan tersebut resmi ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada akhir Agustus lalu, BPJamsostek terus melakukan sosialiasi kepada para pemberi kerja, dalam memberikan pemahaman terkait bentuk relaksasi dan tata cara untuk mendapatkannya.

Hal itu, diungkapkan Direktur Kepesertaan BPJamsostek E. Ilyar Lubis pada kegiatan sosialisasi iuran program Jamsostek yang digelar secara daring, di Kota Bandung pada Kamis 24 September 2020.

Baca Juga: 3 Hari Lagi! Peserta Lolos Prakerja Gelombang 5 Diminta Segera Belanja Pelatihan Jika Telat Dicabut

"Tentu kami menyambut baik dan menyatakan siap untuk melaksanakan amanat pemerintah tersebut, sebagai upaya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan pemulihan ekonomi nasional," kata Ilyas

Menurutnya, terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama selama 6 bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021.

Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen, atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1 persen selama masa relaksasi.

Baca Juga: Hutama Karya Dorong UMKM Indonesia agar Dapat Naik Kelas dan Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19

Keringanan tersebut, kata dia, diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan, selama telah memenuhi persyaratan.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x