POTENSI BISNIS - Kasus pungutan liar (Pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rupanya telah terjadi sejak tahun 2016, dan keparahannya semakin meningkat pada tahun 2018.
"Iya, sudah terjadi sejak tahun sebelumnya 2016-2017 juga sudah ada," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa, 23 Januari 2024.
Baca Juga: Cara Menghemat Uang dengan Beralih ke Mobil Listrik, Tips untuk Milenial
"Mulai kemudian terstruktur sejak akhir-akhir 2018 itu sudah mulai terstruktur," lanjutnya.
Ali menyatakan bahwa terbongkarnya skandal ini memberikan kesempatan kepada KPK untuk melakukan peningkatan pengawasan dan pembersihan secara menyeluruh, sehingga kejadian serupa dapat dihindarkan di masa mendatang.
"Kami ingin sampaikan di sinilah kesempatan kami KPK untuk menjaga marwah KPK itu sendiri dengan melakukan bersih-bersih," ungkapnya.
Baca Juga: Jelang Hadapi Jepang, Timnas Indonesia Siapkan Strategi Berbeda
"Tentu ini menjadi perhatian yang serius bagi kami dengan harapan bahwa rutan ini penting sebagai bagian dari proses criminal justice system dalam proses penegakan hukum," tandas Ali.***