Dewas: Kasus Pungli Terjadi di Tiga Rutan KPK

- 23 Januari 2024, 07:04 WIB
Dewas KPK ungkap terjadi kasus pungutan liar atau pungli yang melibatkan pegawai KPK di tiga fasilitas penahanan.
Dewas KPK ungkap terjadi kasus pungutan liar atau pungli yang melibatkan pegawai KPK di tiga fasilitas penahanan. /

POTENSI BISNIS - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengungkapkan bahwa terjadi kasus pungutan liar atau pungli yang melibatkan pegawai KPK di tiga fasilitas penahanan.

"Yang jelas pungli itu di tiga rumah tahanan. Yang pertama di Merah Putih, yang kedua di sini, C1, ketiga di Rutan Guntur," ujar anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada wartawan, Senin, 22 Januari 2024.

Maka dari itu, Syamsuddin menjelaskan bahwa Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) telah membagi kasus pungli di rumah tahanan menjadi sembilan berkas, dan saat ini telah memeriksa enam berkas perkara.

Baca Juga: Tafsir Mimpi Suami Selingkuh, Apa yang Harus Dikhawatirkan?

Sementara itu, tiga berkas perkara lainnya masih dalam proses penelaahan. Syamsuddin menyatakan bahwa dalam ketiga berkas yang masih ditelaah, salah satunya melibatkan peran dari Kepala Rutan KPK.

Selama proses pemeriksaan enam berkas perkara yang sudah dilakukan, Syamsuddin menyebut bahwa pihaknya menemukan beberapa bentuk fasilitas yang diberikan kepada para pemberi pungli.

Baca Juga: Tafsir Mimpi Suami Selingkuh, Apa Pengaruhnya terhadap Hubungan?

Para tahanan diketahui menerima fasilitas seperti memesan makanan dan dijenguk di luar jam besuk.

"Intinya ya segala macamlah. Ada untuk pesan makanan. Untuk bisa menggunakan handphone. Mungkin juga untuk yang Anda maksud itu ya (suap pungli untuk besuk dil uar jadwal kunjungan tahanan). Mesti dicek satu-satu banyak sekali," katanya.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x