KPU Tetapkan Hari Pemungutan Suara di Luar Negeri, Berikut Jadwal Lengkapnya

- 10 Januari 2024, 10:15 WIB
ilustrasi Pemilihan Umum 2024./ dok. KPU
ilustrasi Pemilihan Umum 2024./ dok. KPU /

POTENSI BISNIS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) untuk pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta anggota dewan perwakilan rakyat secara bersamaan pada tahun 2024.

Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 mengenai Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024, yang diterima di Jakarta pada hari Rabu.

"Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 29 Desember 2023," bunyi surat keputusan KPU dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus Roy Suryo, Bareskrim Polri Panggil Tiga Saksi dan Ahli

Inilah jadwal lengkap mengenai hari dan tanggal pelaksanaan pemungutan suara bagi warga Indonesia yang berada di luar negeri.

A. Senin, 5 Februari 2024

1. Hanoi
2. Ho Chi Minh City

B. Selasa, 6 Februari 2024

3. Panama City

C. Kamis, 8 Februari 2024

4. Tehran

D. Jumat, 9 Februari 2024

5. Amman
6. Kepulauan Seychelles
7. Baghdad
8. Dhaka
9. Doha
10. Khartoum
11. Kuwait City
12. Manama
13. Muscat
14. Riyadh
15. Sana'a

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x