Penyelidikan Kasus Roy Suryo, Bareskrim Polri Panggil Tiga Saksi dan Ahli

- 10 Januari 2024, 09:25 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri sekaligus Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko
Karo Penmas Divisi Humas Polri sekaligus Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko /Humas Polri

POTENSI BISNIS - Bareskrim Polri mulai melakukan penyelidikan terkait laporan yang melibatkan pakar telematika Roy Suryo terkait cuitannya mengenai mikrofon Gibran Rakabuming Raka selama debat Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Baca Juga: Ikatan Cinta 10 Januari 2024: Prama Tuntut Mama Rosa Buntut Zidan Celaka di Acara Ulang Tahunnya hingga...

"Terkait dua Laporan polisi terhadap Roy Suryo, masih dalam proses penyelidikan," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Selasa, 9 Januari 2024, dikutip dari PMJ News.

Kedua laporan polisi tersebut masing-masing Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama AH dan LP/B/3/I/2024/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 2 Januari 2024 dengan pelapor atas nama HF.

"Saat ini, Dit Tipidsiber Bareskrim Polri masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut dengan melakukan klarifikasi terhadap tiga orang saksi, AF, AW dan WS," tuturnya.

Baca Juga: KPK Undang Capres-Cawapres 2024 Hadiri Debat Adu Gagasan Antikorupsi, Simak Jadwalnya Berikut Ini

Selain memberikan klarifikasi dari tiga pelapor sebagai saksi, Trunoyudo melanjutkan bahwa Dittipidsiber Bareskrim Polri juga melakukan klarifikasi terhadap saksi ahli.

"Selain itu, juga meminta keterangan atau pendapat dari empat orang ahli. Meliputi Ahli Bahasa dua orang, Ahli Hukum Pidana satu orang dan Ahli ITE satu orang," pungkasnya.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x