POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dhirgaraya S Santo sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Dhirgaraya S Santo (GM Media Radio Prambors), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari Tersangka SYL," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu, 6 Januari 2024, dikutip dari PMJ News.
Ali menyatakan bahwa KPK telah memverifikasi informasi terkait dugaan proyek di Kementerian Pertanian yang melibatkan anggota keluarga dari tersangka SYL. Diduga anggota keluarga tersebut memiliki peran dalam penentuan proyek di Kementerian Pertanian.
"Dikonfirmasi juga kaitan adanya proyek pengadaan di Kementan yang diduga melibatkan keluarga Tersangka SYL sebagai pihak yang turut serta menentukan sepihak kontraktor yang akan dimenangkan," tuturnya.
Dalam kasus ini, SYL telah diamankan oleh KPK sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.
KPK menetapkan SYL sebagai tersangka bersama dengan dua individu lainnya, yaitu Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.
SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10.000 per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya.***