Kasus SYL, KPK Periksa GM Prambors sebagai Saksi

- 7 Januari 2024, 05:59 WIB
Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Seret Dua Orang Dekat Jadi Saksi /Antara/Indrianto Eko Suwarso Sumber Artikel berjudul "Syahrul Yasin Limpo Pilih Bungkam Soal Dugaan Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017308301/syah
Kasus Dugaan Korupsi Syahrul Yasin Limpo, KPK Seret Dua Orang Dekat Jadi Saksi /Antara/Indrianto Eko Suwarso Sumber Artikel berjudul "Syahrul Yasin Limpo Pilih Bungkam Soal Dugaan Kasus Pemerasan oleh Pimpinan KPK", selengkapnya dengan link: https://www.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-017308301/syah /

POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Dhirgaraya S Santo sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Dhirgaraya S Santo (GM Media Radio Prambors), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan kepemilikan berbagai aset bernilai ekonomis dari Tersangka SYL," ungkap Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Sabtu, 6 Januari 2024, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Cinta Tanpa Karena 6 Januari 2024: Alih-alih Racuni Mama Metha, Fika Kena Batunya Usai Minum Jus hingga...

Ali menyatakan bahwa KPK telah memverifikasi informasi terkait dugaan proyek di Kementerian Pertanian yang melibatkan anggota keluarga dari tersangka SYL. Diduga anggota keluarga tersebut memiliki peran dalam penentuan proyek di Kementerian Pertanian.

"Dikonfirmasi juga kaitan adanya proyek pengadaan di Kementan yang diduga melibatkan keluarga Tersangka SYL sebagai pihak yang turut serta menentukan sepihak kontraktor yang akan dimenangkan," tuturnya.

Baca Juga: Sinopsis Cinta Tanpa Karena 6 Januari 2024: Baskara Lemah Tak Berdaya dalam Aksi Martin, Komandan Kelimpungan

Dalam kasus ini, SYL telah diamankan oleh KPK sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

KPK menetapkan SYL sebagai tersangka bersama dengan dua individu lainnya, yaitu Sekjen Kementan Kasdi dan Direktur Kementan M Hatta.

SYL juga dijerat pasal dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menduga SYL menerima USD 4.000-10.000 per bulan dari para bawahannya. Duit setoran itu diduga dipakai SYL untuk membayar kartu kredit, cicilan mobil, hingga perawatan wajah keluarganya.***

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x