Pengusaha Jasa Kontruksi di Jabar dapat Angin Segar Melalui Permen PUPR No 14/2020

- 16 September 2020, 12:04 WIB
Kementerian PUPR akan fokus pada belanja infrastruktur pada tahun 2020.
Kementerian PUPR akan fokus pada belanja infrastruktur pada tahun 2020. /istimewa

POTENSI BISNIS - Peraturan Menteri Pekerja Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PUPR) Nomor 14 tahun 2020 merupakan angin segar bagi pengusaha jasa kontruksi.
Permen PUPR Nomor 14/2020 ini berisi tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia.

Salah satu pengusaha jasa kontruksi asal Jawa Barat berpulang untuk mendapat proyek APBN, terutama proyek pekerjaan yang disediakan Kementerian PUPR.

Permen PUPR No 14/2020 itu, telah ditetapkan pada 15 Mei 2020 lalu, dan menjadi peraturan perundang-undangan pada tanggal 18 Mei 2020.

Baca Juga: Ekonom indef Sebut Kelonggaran Batasan Kredit Bermasalah Bila Covid-19 Masih Berdampak

Permen tersebut merupakan pengganti aturan sebelumnya, yakitu Permen PUPR Nomor 7 tahun 2019 tentang Standa dan Pedoman Pengandaan Jasa Kontruksi Melalui Penyedia.

"Peraturan yang mengatur jasa konstruksi itu ada Undang-undang Nomor 2 tahun 2017 tentang jasa konstruksi yang didukung dengan Peraturan Pemerintah atau PP nomor 22 tahun 2020. Keberadaan permen 14 ini, membuat proses pengadaan jasa konstruksi semakin dimudahkan," ujar Sekretaris Dewan Pengurus Provinsi (DPP) Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Jabar Ugan Djuanda pada wartawan, Rabu 16 September 2020.

Pihaknya pun telah melakukan audiensi Inkindo Jabar dan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi (BP2JK) Jawa Barat terkait hal tersebut, Selasa 15 September 2020 kemarin.

Baca Juga: BLT Tahap 3 Cair untuk 3,5 Juta Orang, Cek Sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau No Rekening Anda

Menurut Ugan, dibanding permen sebelumnya, Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 memiliki berbagai kelebihan. Mulai dari proses lelang hingga kriteria penilaian yang lebih jelas dalam jasa konsultasi dan konstruksi.

Penilaian terkait kualifikasi perusahaan jasa konstruksi di permen terbaru ini lebih jelas dan transparan. Mulai dari pra kualifikasi, pengalaman perusahaan, hingga ketentuan setelah lulus dari proses tender.

"Dengan teknis pelaksanaan pengadaan hingga penilaian yang lebih transparan, setiap perusahaan jasa konstruksi bisa melakukan self assesment sebelum mengikuti proses. Sehingga perusahaan jasa kontruksi bisa memilih proyek yang dikira leboih tepat dan cocok," paparnya.

Selain itu, kata dia, permen terbaru ini tidak mengharuskan tenaga ahli dihadirkan saat pembuktian dan menjadi penilaian seperti di permen yang lama.

Baca Juga: Sinopsis Film Blood Father: Saksikan di Bioskop Trans TV Malam Ini, ada Mel Gibson dan Erin Moriarty

"Permen 14 ini pun tidak memperhitungkan domisili perusahaan dengan lokasi pekerjaan yang di permen sebelumnya menjadi nilai tambah," ucapnya.

Dengan hadirnya permen terbaru tersebut, kata Ugan, akan memberikan manfaat yang besar bagi perusahaan jasa konstruksi di Jabar. Pasalnya, BP2KJ wilayah Jabar menyebut jika banyak perusahaan jasa konstruksi dan konsultan di Jabar yang memiliki banyak pengalaman dalam berbagai proyek pengadaan Kementerian PUPR.

"BP2KJ menilai jika peluang perusahaan jasa konstruksi dan konsultan di Jabar ini makin besar untuk mendapatkan proyek pengadaan dari Kementerian PUPR. Tapi untuk proyek pengadaan yang keputusannya sebelum tanggal 18 Mei akan tetap menggunakan permen yang lama, sedangkan permen baru untuk pengadaan yang keputusannya setelah tanggal 18 Mei," terangnya.

Baca Juga: 10 Fakta Menarik Bunga Edelweis yang Mungkin Tak Banyak Orang Ketahui

Dalam kesempatannya, di waktu terpisah, Ketua Umum DPP Inkindo Jabar Andrian Tejakusuma menuturkan, pihaknya akan secepatnya mensosialisasikan Permen PUPR Nomor 14 tahun 2020 ini kepada seluruh anggota.

"Kami segera sosialisasikan agar perusahaan anggota Inkindo Jabar bisa lebih mempersiapkan diri menghadapi 'pertarungan' yang lebih terbuka dalam proses pengadaan pekerjaan Kementerian PUPR," kata Andrian.

Seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com Sebelumnya, "Permen PUPR 14/2020 Membuka Peluang Perusahaan Konstruksi Jabar Mendapatkan Proyek PUPR".

Menurutnya, Permen tersebut lebih transparan dari hal penilaian kelayakan perusahaan hingga beradu harga lelang. Perusahaan-perusahaan di Jabar pun mempunyai kapasitas yang mumpuni baik dari sisi pengalaman atau hal lain.

"Jadi bisa mendominasi pekerjaan paket di Kementerian PUPR. Baik di bidang binamarga, keciptakaryaan maupun sumber daya air. Apalagi proses pengadaan atau lelang pekerjaan PUPR saat ini berada di satu pintu yakni BP2JK," tandasnya.*** (Novianti Nurulliah/pikiran-rakyat.com)

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x