POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memastikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) tahap 3 bagi para pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta telah dicairkan.
Pencairan BLT tahap 3 ini lebih banyak jumlah penerima yakni 3,5 juta orang pekerja yang berhak menerima sesuai kriteria Permenaker 14/2020.
Berikut Permenaker No 14 Tahun 2020 tentang syarat penerima BLT Rp600 ribu pegawai bergaji di bawah Rp5 juta.
Baca Juga: Sinopsis Film Blood Father: Saksikan di Bioskop Trans TV Malam Ini, ada Mel Gibson dan Erin Moriarty
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
4. Pekerja/buruh penerima upah;
5. Memiliki rekening bank yang aktif;