Soal Penusukan Syekh Ali Jaber yang Jadi Korban, LPSK Turut Proaktif Tawarkan Perlindungan

- 14 September 2020, 17:40 WIB
Wakil Ketua Umum LPSK Edwin Partogi Pasaribu.*
Wakil Ketua Umum LPSK Edwin Partogi Pasaribu.* //Dok.lpsk.go.id

 

POTENSI BISNIS - Terkait insiden yang menimpa Syekh Ali Jaber saat mengisi acara di salah satu masjid di Lampung. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif menghubunginya,

Pasalnya Syekh Ali Jaber merupakan korban penusukan saat memberikan ceramah di salah satu masjid di Bandarlampung, Minggu, 13 September 2020. Akibat dari kejadian itu, korban menderita luka tusuk di bagian bahu kanan.

Menurut Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu, komunikasi telah dijalin dengan pihak korban yang tengah berada di Lampung.

Baca Juga: Hore!! Pemerintah akan Beri BLT Rp600 Ribu per-Bulan untuk Seluruh Pegawai Honorer

“LPSK juga akan menghubungi korban setelah yang bersangkutan kembali ke Jakarta,” kata Edwin di Jakarta, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin 14 September 2020.

Edwin menilai kasus penusukan ini merupakan ancaman serius terhadap korban yang dikenal sebagai ulama dan pendakwah.

“LPSK mempersilakan korban untuk mengajukan permohonan perlindungan bila mengalami ancaman terhadap keselamatan jiwa,” ujarnya. 

Selain perlindungan fisik, kata Edwin, korban juga bisa mengajukan permohonan untuk mendapatkan bantuan medis.

Baca Juga: Realme 7i akan Segera Dirilis di Indonesia September ini, Yuk Intip Spesifikasi Lengkapnya di Sini

“LPSK bertugas memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban tindak pidana. Apa yang menimpa Syekh Ali Jaber sudah tergolong peristiwa pidana. Tapi, kita tunggu penyelidikan dari pihak kepolisian,” terangnya.

Edwin menyatakan, pihaknya mendukung aparat kepolisian mengusut kasus penusukan terhadap Syekh Ali Jaber.

Terlebih, kasus penusukan tersebut terjadi di hadapan puluhan warga yang tengah menghadiri ceramah. Tentu peristiwa tersebut menimbulkan trauma bagi masyarakat yang melihat, tak terkecuali anak-anak yang ada di lokasi kejadian.

Baca Juga: PSSB Jakarta Dimulai, Pertamina Memastikan Kesiapan SPBU Jamin BBM dan LPG Aman

Karena itu, Edwin juga berharap masyarakat yang melihat peristiwa penusukan itu untuk tidak takut memberikan kesaksian kepada pihak kepolisian.

Jika memang ada potensi atau dugaan intimidasi dari pihak tertentu yang menghalangi masyarakat untuk memberikan keterangan, LPSK juga terbuka menerima permohonan perlindungan. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Syekh Ali Jaber ditusuk seorang pemuda saat menghadiri Wisuda Tahfidz Perdana TPQ dan Rumah Tahfids Falahudiin di Bandarlampung.

Baca Juga: Anggota Komisi X DPR Mendesak RUU Perlindungan Ulama Masuk Prolegnas 2020

Bahkan, video kejadian penusukan terhadap Syekh Ali Jaber banyak tersebar karena memang banyak warga merekam acara yang dihadiri puluhan orang itu, termasuk anak-anak.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x