POTENSI BISNIS - Terkait insiden penusukan sorang pendakwah Syekh Ali Jaber saat mengisi acara di salah satu masjid di Lampung.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengatakan, agar pengusutan kasus penusukan Syekh Ali Jaber jangan tergesa-gesa dihentikan hanya karena alasan pelaku adalah Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
"Hakim dapat memerintahkan agar pelaku semacam itu dirawat di RS jiwa. Tapi jika kasus buru-buru disetop di tingkat penyelidikan, bagaimana mungkin perintah hakim tersebut bisa ada?," kata Reza kepada wartawan di Jakarta, Senin 14 September 2020.
Baca Juga: Insiden Penusukan Syekh Ali Jaber, Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni'am Sebut Ini Bentuk Teror Dakwah
Menurutnya, jika memang pelaku adalah ODGJ maka harus didalami secara komprehensif. Kasus tidak bisa dihentikan begitu saja hanya karena alasan yang belum didalami.
Alasannya, kata Reza, gangguan jiwa bisa mendapat pemaafan hukum. Akan tetapi, jika vonis gangguan jiwa dilakukan buru-buru maka kasus berhenti begitu saja.
"Gangguan jiwa tipe apa? Apakah termasuk tipe yang mendapat pemaafan hukum?," ucap Reza. Seperti dilansir PotensiBisnis.com dari ANTARA.
Baca Juga: PSSB Jakarta Dimulai, Pertamina Memastikan Kesiapan SPBU Jamin BBM dan LPG Aman
Menurutnya, jika memang ada vonis gangguan jiwa maka pihak yang bertanggungjawab menjaga ODGJ bisa terkena kasus pidana karena dianggap lalai membiarkannya menjadi pelaku penusukan dan membahayakan orang ain.