BLT Tahap 3 Kapan Cair? yang Harusnya Sudah Masuk Rekening per-Jumat 11 September, Ini Sebabnya

- 13 September 2020, 07:10 WIB
ilustrasi: blt uang masuk rekening
ilustrasi: blt uang masuk rekening /pixabay/mohamed_hasan

POTENSI BISNIS - Pemerintah membatalkan pencairan subsidi gaji pegawai atau BLT tahap 3 bagi pekerja yang bergaji di bawah Rp5 juta.

Pasalnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) hingga saat ini masih melakukan pendataan.

Sehingga terpaksa batal mencairkan bantuan langsung tunai (BLT) Rp600 ribu tahap 3 untuk pegawai bergaji dibawah Rp5 juta, yang seharusnya disalurkan pada Jumat 11 September 2020.

Baca Juga: Perlu Diperhatikan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 8 agar Tak Mengalami Kegagalan Berikut Ini

"Jadi kami akan menggunakan 4 hari itu, dihitung-hitung kira-kira akan bisa dilakukan Senin ya, karena 4 hari kerja. Kami punya waktu untuk melakukan check list terhadap data pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek," kata Ida, dalam keterangannya, Sabtu 12 September 2020.

Selain pelaksanaan teknis, kata dia, molornya penyaluran subsidi gaji Rp 600 ribu juga disebabkan data yang diterima lebih banyak dibandingkan gelombang I dan II dari BPJS Ketenagakerjaan. "Kami butuh memastikan kesesuaian datanya," kata dia,

Subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan atau bantuan BPJS batch pertama sudah ditransfer kepada 2,5 juta menerima program. Batch kedua BLT BPJS Ketenagakerjaan disalurkan ke 3 juta penerima.

Baca Juga: Daftar Harga dan Spesifikasi OPPO A12, OPPO A9, OPPO A92, Vivo, Samsung, Realme dan Xiaomi

Sementara itu, untuk batch 3 bantuan pemerintah ini akan dicairkan ke 3,5 juta penerima. Direncanakan, pencairan bantuan subsidi upah (BSU) tersebut bakal berlangsung mulai Senin, 14 September 2020.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan 3,5 juta data rekening calon penerima bantuan tersebut kepada Kemnaker, yang menurut petunjuk teknis harus melakukan pemeriksaan ulang atau check list maksimal empat hari.

"Kami ada waktu empat hari untuk melakukan check list, jadi kalau dihitung empat hari dari kemarin berarti maksimal Jumat, kami harus melakukan check list dan langsung kami serahkan ke KPPN dan dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara," ujarnya.

Baca Juga: Segera Dapatkan BLT Rp2,4 Juta bagi Pelaku UMKM, Begini Cara Daftar Baru dan Persyaratannya

Sebelum data tersebut diberikan ke KPPN, kemudian KPPN akan mentransfer dana bantuan Rp600 ribu perbulan untuk penerima kepada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebagai penyalur.

Kemudian akan mentransfer bantuan BPJS Ketenagakerjaan untuk empat bulan ke rekening pribadi pekerja baik di bank negara maupun bank swasta.

Menaker Ida menjelaskan, masih banyaknya pekerja yang belum menerima subsidi gaji karyawan atau bantuan Rp600 ribu, lantaran proses penyaluran pencairan BLT masih terus berjalan untuk memastikan tepat sasaran.

Validasi membutuhkan waktu cukup lama, tambahnya, karena ada jutaan data rekening penerima Bantuan Subsidi Upah yang masuk dari perusahaan pemberi kerja yang disetorkan ke BP Jamsostek.

"Saya mohon sabar, ini adalah prinsip kehati-hatian agar BLT Rp 600 ribu tepat sasaran," tandasnya. Sebagaimana diberitakan PotensiBisnis.com sebelumnya.

BP Jamsostek sendiri menyebut sebanyak 1,77 juta data peserta yang diajukan untuk menerima pecairan BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan, yang tidak memenuhi kriteria Permenaker 14 Tahun 2020.

Untuk memperlancar kelancaran penyaluran, Ida meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk berkomunikasi dengan pemangku kepentingan agar kendala dapat diminimalkan dalam penyaluran subsidi gaji Rp600 ribu.

Beberapa kendala penyaluran bantuan BPJS itu antara lain duplikasi rekening, rekening tidak aktif, rekening pasif, tidak valid, telah dibekukan dan tidak sesuai NIK.***

Editor: Pipin L Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x