Setelah Disalurkan, BLT Rp600 Ribu Akan Ditarik Kembali Kemenaker, Simak Alasanya!

- 11 September 2020, 05:14 WIB
Menaker Ida Fauziyah. (Instagram/@idafauziyahnu)
Menaker Ida Fauziyah. (Instagram/@idafauziyahnu) /Instagram/@idafauziyahnu/.*/Instagram/@idafauziyahnu

POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dengan tegas meminta pekerja penerima bantuna langsung tunai BLT atau subsidi upah untuk (BSU) untuk mengembalikan dana yang diperoleh dari pemerintah.

Permintaan Menaker itu ditujukan kepada penerima yang tidak sesuai dengan persyaratan.

Adapun Kriteria penerima dalam aturan Kemenaker diantaranya, peserta merupakan penerima upah BPJamsostek, status peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020, mempunyai nomor rekening aktif, dan gaji di bawah Rp5 juta.

"Pekerja yang tidak penuhi syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 namun telah menerima bantuan ini, maka kami mohon yang bersangkutan wajib kembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," Ujar Menaker Ida, dikutip Kamis 10 September 2020.

Baca Juga: Kapan BLT Tahap 3 Cair? Simak Jadwal dan Login Bsu.bpjamsostek.id untuk Cek Data Penerima

Aturan mengenai subsidi gaji/upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dalam kesempatan itu, menaker Ida juga menyatakan pemberi kerja yang tidak memberikan data sebenarnya akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Per-7 September lalu, pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada 3,69 juta pekerja bergaji di bawah Rp5 juta. Penyaluran itu meliputi tahap pertama dan kedua.

Baca Juga: Sinopsis Film Kabhi Alvida Naa Kehna Tayang di ANTV Pukul 13.45 WIB

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Galamedia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x