Pekerja yang Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan akan di Hukum, Jika Hal Ini Terbukti

- 10 September 2020, 20:47 WIB
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek/
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek/ /facebook.com/BPJSTKinfo

POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pekerja penerima bantuna langsung tunai atau subsidi upah mengembalikan dana yang diperoleh dari pemerintah.

Imbauan Menaker ini ditujukan kepada penerima yang tidak sesuai dengan persyaratan.

Kriteria penerima dalam aturan tersebut meliputi peserta penerima upah BPJamsostek, status peserta BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020, mempunyai nomor rekening aktif, dan gaji di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Tekait BLT Rp600 Ribu Pekerja, BP Jamsostek Akan Denda Rp1 Milyar bagi Perusahaan yang Ngeyel

Baca Juga: Segera Klik Link Ini, Cek Apakah KK Anda Termasuk Penerima BLT Rp500 Ribu Per Kepala Keluarga Atau T

"Pekerja yang tidak penuhi syarat Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 namun telah menerima bantuan ini, maka kami mohon yang bersangkutan wajib kembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara," kata Menaker Ida, dikutip Kamis 10 September 2020.

Aturan mengenai subsidi gaji/upah kepada pekerja bergaji di bawah Rp5 juta tertuang dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dalam kesempatan itu, menaker Ida juga menyatakan pemberi kerja yang tidak memberikan data sebenarnya akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Resmi Dibuka Kartu Prakerja Gelombang 8! Simak Cara Jitu Daftar Peserta Khusus yang Sering Gagal

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: PRFM News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x