Rinciannya, penyaluran tahap pertama sebanyak 2,31 juta penerima, atau 92,42 persen dari total data tahap I yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 2,5 juta.
Kemudian, tahap kedua sebanyak 1,38 juta, atau 46,20 persen dari total data 3 juta.
Ida juga meminta BPJS Ketenagakerjaan terus berkomunikasi dengan pemangku kepentingan terkait sehingga kendala dalam penyaluran bantuan ini dapat diminimalkan.
Sejumlah kendala yang dihadapi meliputi duplikasi, rekening sudah tidak aktif, rekening tidak valid, rekening telah dibekukan, rekening tidak sesuai NIK, dan sebagainya.
Baca Juga: Kabar Gembira: Sri Mulyani Bakal Bagikan BLT Sampai Tahun Depan, Dananya Sudah Disiapkan
"Kami juga imbau kepada perusahaan dan pekerja untuk membangun komunikasi dan dialog terkait rekening pekerja untuk memastikan tidak ada kesalahan rekening sehingga penyaluran bantuan tepat sasaran," imbuhnya.
Artikel ini telah tayang sebelumnya di galamedia.pikiran-rakyat.com dengan judul: "Menaker Instruksikan BPJS Ketenagakerjaan untuk Telusuri Penerima BLT yang Bakal Diberi Hukuman”
Untuk itu BPJS Ketenagakerjaan bakal terus mengevaluasi penerima BLT. Jika tidak memenuhi persyaratan maka bakal terkena sanksi atau hukuman dari pemerintah.
Baca Juga: Wedang Jahe Minuman yang Kaya akan Manfaat, Berikut Resep dan Cara Membuatnya
Untuk diketahui, setiap pekerja yang memenuhi syarat menerima bantuan sebesar Rp600 ribu per bulan selama empat bulan, sehingga total bantuan senilai Rp2,4 juta.