Loh Ada Apa? Menaker Ida Fauziyah Minta Kembalikan BLT Rp600 Ribu yang Sudah Tersalurkan

- 10 September 2020, 19:33 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.*
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.* /Instagram/@idafauziyahnu

POTENSI BISNIS - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan, akan meminta pengembalian BLT Rp600 ribu yang telah tersalurkan kepada pekerja.

Menurutnya, pengembalian dana BLT Rp1,2 juta seluruhnya, yang sudah cair tersebut apabila pekerja tersebut tidak memenuhi syarat penerima bantuan subsidi upah/gaji.

Oleh karena itu ia meminta kepada pekerja yang tidak memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Permenaker No 14 Tahun 2020, namun telah menerima bantuan, maka yang bersangkutan wajib mengembalikan bantuan tersebut ke rekening kas negara.

Baca Juga: Wedang Jahe Minuman yang Kaya akan Manfaat, Berikut Resep dan Cara Membuatnya

Sebelumnya, BPJS Ketenagakerjaan dikabarkan telah mencoret 1,6 juta data calon penerima BLT Rp 1,2 juta bagi pekerja.

Pencoretan tersebut menurut pihak BP Jamsostek karena calon penerima BLT Rp 1,2 juta tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Pihak BP Jamsostek menjelaskan dari 1,6 juta pekerja yang dicoret dari daftar tersebut karena memiliki penghasilan atau gaji sebesar Rp 5 juta.

Baca Juga: BLT Rp600 Ribu Tahap 3 Segera Cair! Simak Cara Cek Saldo Rekening Melalui Internet Banking BRI

Padahal dalam syarat yang sudah diatur dalam Permenaker, pemerintah mensyaratkan calon penerima bantuan langsung tunai ini memiliki penghasilan dari suatu perusahaan di bawah Rp 5 juta.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x