Baca Juga: Waspada! BLT Rp500 Ribu per-Kepala Keluarga Tidak Diwakilkan
Pemerintah menargetkan sebanyak 9 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), untuk bisa menerima bantuan sosial tersebut.
Syarat untuk mendapatkan bantuan bansos Rp500 ribu per-KK ini adalah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan tidak sebagai penerima Program Keluarga Harapan atau PKH.
Proses pencairannya pihak Kemensos, mentransfer BLT langsung ke nomor rekening pemegang KKS.***