POTENSI BISNIS – Mahasiswa dan masyarakat yang mengikuti dan terlibat kegiatan atau belajar secara daring yang bersifat insidental dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan dengan maksimal Rp150 ribu perorang/bulan.
Kepada Mahasiswa atau pelajar, diharapkan untuk mengisi formulir yang disediakan pihak satuan pendidikan, kemudian mendaftarkannya melalui dapodik.
Rahayu Puspasari selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan, saat dihubungi di Jakarta, pada Senin 7 September 2020 Menjelaskan, beberapa kriteria mahasiswa yang berhak mendapatkan subsidi pulsa.
Namun, ternyata hanya mahasiswa yang belajar di perguruan tinggi negeri saja yang berhak menerima subsidi pulsa ini.
"Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, diprediksi ada persinggungan dengan masyarakat dan mahasiswa. Untuk bantuan kepada mahasiswa yg dimaksud di sini adalah bantuan untuk kampus-kampus yang statusnya berada di bawah instansi pemerintah, yakni universitas negeri," katanya
Baca Juga: Cara dan Persyaratan untuk Dapat Subsidi Pulsa Gratis Rp150 Ribu dari Pemerintah
Pemerintah membuat program subsidi pulsa dan paket data untuk mahasiswa dan masyarakat umum, sebesar Rp150 ribu.
Bantuan tersebut diberikan selama empat bulan, mulai dari September hingga Desember 2020.
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 349/KMK.02/2020 tentang biaya paket data dan komunikasi tahun anggaran 2020.