KLI Tegaskan Subsidi Pulsa Rp150 Ribu Hanya untuk Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri

- 10 September 2020, 17:05 WIB
Mahasiswa PTN Institut Tekhnologi Bandung
Mahasiswa PTN Institut Tekhnologi Bandung /itb.ac.id/

Adapun besaran yang akan diperoleh oleh masing-masing penerima sebagai berikut:

Pemberian bantuan biaya paket data dan komunikasi dalam Diktum Pertama, Kedua dan Ketiga dilakukan secara selektif melalui pertimbangan integritas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media online.

Baca Juga: Cek Saldo Pulsa Anda! Bantuan Pulsa Rp150 Ribu untuk Masyarakat Disalurkan Bulan Ini

Baca Juga: Terkait Bantuan Pulsa ASN Rp200 Ribu per-Bulan, Pemprov Jabar Berencana Memasukannya ke APBD 2021

Serta ketersedian anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Penggunaan anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengawasan dalam pemberian bantuan paket data dan komunikasi sesuai Diktum Pertama, Kedua, Ketiga dengan ketentuan perundang-undangan.

Pada saat keputusan menteri ini mulai berlaku, segala pemberian bantuan biaya paket data dan komunikasi, yang ditetapkan sebelum keputusan menteri ini ditetapkan. Dinyatakan tidak berlaku.***

 

Halaman:

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah