KLI Tegaskan Subsidi Pulsa Rp150 Ribu Hanya untuk Mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri

- 10 September 2020, 17:05 WIB
Mahasiswa PTN Institut Tekhnologi Bandung
Mahasiswa PTN Institut Tekhnologi Bandung /itb.ac.id/

POTENSI BISNIS – Mahasiswa dan masyarakat yang mengikuti dan terlibat kegiatan atau belajar secara daring yang bersifat insidental dapat diberikan biaya paket data sesuai kebutuhan dengan maksimal Rp150 ribu perorang/bulan.

Kepada Mahasiswa atau pelajar, diharapkan untuk mengisi formulir yang disediakan pihak satuan pendidikan, kemudian mendaftarkannya melalui dapodik.

Rahayu Puspasari selaku Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kementerian Keuangan,  saat dihubungi di Jakarta, pada Senin 7 September 2020 Menjelaskan, beberapa kriteria mahasiswa yang berhak mendapatkan subsidi pulsa.

Namun, ternyata hanya mahasiswa yang belajar di perguruan tinggi negeri saja yang berhak menerima subsidi pulsa ini.

"Dalam menyelenggarakan tugas tersebut, diprediksi ada persinggungan dengan masyarakat dan mahasiswa. Untuk bantuan kepada mahasiswa yg dimaksud di sini adalah bantuan untuk kampus-kampus yang statusnya berada di bawah instansi pemerintah, yakni universitas negeri," katanya

Baca Juga: Cara dan Persyaratan untuk Dapat Subsidi Pulsa Gratis Rp150 Ribu dari Pemerintah

Pemerintah membuat program subsidi pulsa dan paket data untuk mahasiswa dan masyarakat umum, sebesar Rp150 ribu.

Bantuan tersebut diberikan selama empat bulan, mulai dari September hingga Desember 2020.

Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 349/KMK.02/2020 tentang biaya paket data dan komunikasi tahun anggaran 2020.

Adapun besaran yang akan diperoleh oleh masing-masing penerima sebagai berikut:

Pemberian bantuan biaya paket data dan komunikasi dalam Diktum Pertama, Kedua dan Ketiga dilakukan secara selektif melalui pertimbangan integritas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media online.

Baca Juga: Cek Saldo Pulsa Anda! Bantuan Pulsa Rp150 Ribu untuk Masyarakat Disalurkan Bulan Ini

Baca Juga: Terkait Bantuan Pulsa ASN Rp200 Ribu per-Bulan, Pemprov Jabar Berencana Memasukannya ke APBD 2021

Serta ketersedian anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Penggunaan anggaran dan/atau Kuasa Pengguna Anggaran pada masing-masing kementerian negara/lembaga melakukan pengawasan dalam pemberian bantuan paket data dan komunikasi sesuai Diktum Pertama, Kedua, Ketiga dengan ketentuan perundang-undangan.

Pada saat keputusan menteri ini mulai berlaku, segala pemberian bantuan biaya paket data dan komunikasi, yang ditetapkan sebelum keputusan menteri ini ditetapkan. Dinyatakan tidak berlaku.***

 

Editor: Rahman Agussalim

Sumber: Kemenkeu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah