Kasus Dugaan Korupsi dan TPPU, KPK Tetapkan Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto sebagai Tersangka

- 13 September 2023, 06:00 WIB
kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri.
kepala bagian pemberitaan KPK Ali Fikri. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

 

POTENSI BISNIS - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan Tindak Pencucian Uang (TPPU).

Selain itu, Eko Darmanto juga saat ini dicegah untuk bepergian ke Luar Negeri selama 6 bulan dan telah diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

"Benar, dengan dimulainya penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU pada Dirjen Bea Cukai Kemenkeu RI dan tentunya atas dasar kebutuhan Tim Penyidik dalam pengumpulan alat bukti maka dilakukan cegah terhadap empat orang pihak terkait," tutur abag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa, 12 September 2023, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Waspada Terhadap ISPA di Musim Kemarau, Ini Gejalanya yang Harus Anda Kenali

Selain Eko Darmanto, tiga orang lainnya, yang merupakan pihak swasta, juga diberlakukan pencegahan untuk bepergian ke luar negeri.

Ketiga orang tersebut adalah Komisaris PT Ardhani Karya Mandiri, Ari Muniriyanti Darmanto, Komisaris PT Emerald Perdana Sakti, Rika Yunartika, serta Direktur PT Emerald Perdana Sakti, Ayu Andhini.

Baca Juga: Erick Thohir Kunjungi 'Cafe Sunyi' untuk Peringati Hari Pencegahan Bunuh Diri

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x