POTENSI BISNIS - Polda Metro Jaya menerima tiga laporan terkait kasus ujaran kebencian Rocky Gerung yang dilimpahkan ke Bareskrim Polri.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pelimpahan berkas kasus tersebut dilakukan oleh pihaknya per hari ini Senin, 7 Agustus 2023.
Baca Juga: ASEAN IIDC, Jokowi: Masyarakat Indonesia Paling Percaya pada Tuhan
“Betul. Pukul 10.30 WIB untuk 3 LP yang dibuat SPKT POLDA METRO Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” ujar Ade Safri dikutip dari PMJ News.
Ade Safri menambahkan, selain pelimpahan laporan, pihaknya juga menyertakan materi penyeledikan kasus tersebut. Seperti bukti elektronik hingga keterangan saksi dan ahli.
“Administrasi penyelidikan, barang bukti dokumen dan dokumen elektronik, dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli, ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum,” jelasnya.