Tangani Berkas Kasus Panji Gumilang, Kejagung Bakal Tunjuk Jaksa Peneliti

- 6 Agustus 2023, 21:59 WIB
 Tersangka kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri/antara//
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Panji Gumilang resmi ditahan Bareskrim Polri/antara// /

POTENSI BISNIS - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat penetapan tersangka kasus dugaan penistaan agama dengan nama Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan dalam menangani kasus tersebut, pihaknya segera menunjuk tim jaksa.

"Jampidum Kejagung telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka Nomor: B/59.a/ VIII/RES.1.1.1/2023/Dittipidum 1 Agustus 2023, dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri terhadap Tersangka APG," ungkap Ketut seperti dikutip pada Minggu, 6 Agustus, 2023, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Persaingan Semakin Ketat, Devan dan Nino Saling Senggol untuk Dapatkan Cintanya Elsa di Ikatan Cinta

"Selanjutnya, Jampidum akan menunjuk tim jaksa peneliti (jaksa P-16) dalam penanganan perkara dan akan mempelajari berkas perkara yang diterima serta memberikan petunjuk lengkap atau tidaknya berkas perkara," sambungnya.

Lanjut Ketut, sesuai pemberitahuan dari Bareskrim Polri Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melanggar Pasal 156a huruf a KUHP dan atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 45a Ayat (2) juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Bulshit! Alih-Alih Perhatian pada Elsa, Ternyata Devan Bawa Misi Jahat untuk Maharatu di Ikatan Cinta

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah