Bareskrim Polri Resmi Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka atas Kasus Dugaan Penistaan Agama

- 2 Agustus 2023, 09:03 WIB
Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.
Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama. /Instagram/@panji_gumilang.official/

POTENSI BISNIS - Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pihaknya telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penodaan atau penistaan agama.

Menurutnya, penetapan tersebut merupakan tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan penyidik terhadap Panji Gumilang, Selasa, 1 Agustus 2023.

“Menaikkan Saudara PG menjadi tersangka,” kata Djuhandhani, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 2 Agustus 2023: Papa Surya Dilarikan ke RS, Elsa Histeris lantaran Kondisi Papanya...

Djuhandhani menjelaskan, pemeriksaan terhadap Panji Gumilang hari ini merupakan pemeriksaan kedua.

Setelah pemeriksaan sebelumnya menjadikan status penanganan laporan naik dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam kasus tersebut, Panji Gumilang dipersangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 Undang-undang No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman 10 tahun penjara, dan Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang No 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun.

Sebagai informasi, Penyidik Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, pada hari Selasa, 1 Agustus 2023.

Halaman:

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah