POTENSI BISNIS - Belakangan ini, situs judi online kian marak. Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengatakan tidak berwenang memblokir situs judi online tersebut.
Namun, polisi hanya bisa menangkap dan memproses hukum setiap pelakunya.
Panit 1 Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Ipda Satrio mengatakan, pemblokiran terhadap situs judi online merupakan kewenangan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).
"Kalau untuk pemblokiran ranahnya adalah Kominfo, memang kami wajib memberikan data kepada Kominfo untuk dilakukan pemblokiran situs," jelas Satrio saat dikonfirmasi, Minggu, 9 Juli2023, dikutip dari PMJ News.
Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa 19 Saksi Usut Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang
Menurut Satrio, Polda Metro Jaya mengungkapkan banyak situs judi online saat melakukan patroli.
Menurut Satrio, Polda Metro Jaya banyak menemukan situs judi online saat melakukan patroli siber. "Kalau menemukan (situs judi online) kita sudah banyak dan sedang kami dalami," ujarnya.
Oleh karena itu, Satrio menuturkan pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk mengungkap praktek situs judi online.