POTENSI BISNIS - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) baru-baru ini mengambil langkah drastis dengan mencabut izin operasional dari 23 perguruan tinggi (PT) di Indonesia.
Kabar ini tentu mengejutkan banyak pihak, terutama bagi lima PT yang berlokasi di Jawa Barat.
Baca Juga: Kelompok Penipuan Tiket Coldplay Teridentifikasi, Polda Metro: Terletak di Sulsel
Melalui penelusuran yang dilakukan oleh Potensi Bisnis di laman resmi PDDikti (Pangkalan Data Pendidikan Tinggi) yang dikelola oleh Kemendikbudristek, terungkap bahwa lima perguruan tinggi tersebut kini berstatus tutup.
Dengan penutupan ini, beberapa daerah di Jawa Barat seperti Bandung, Bogor, Bekasi, dan Tasikmalaya akan kehilangan institusi pendidikan tinggi yang telah lama berkontribusi dalam dunia akademik.
Baca Juga: Inara Rusli Dibanjiri Lamaran Taaruf: Menyusun Deposito untuk Masa Depan Anak-Anak
Berikut adalah daftar lengkap perguruan tinggi yang berstatus tutup di Jawa Barat, sebagaimana tercantum dalam Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti):
1. STIE Tridharma
Kode PT: 043018
Status PT: Tutup
2. STIMIK Tasikmalaya
Kode PT: 043200
Status PT: Tutup
3. Akademi Kesenian Bogor
Kode PT: 044054
Status PT: Tutup
4. STIKIP Albina
Kode PT: 033092
Status PT: Tutup
5. STIE Tribuana
Kode PT: 043181
Status PT: Tutup
Keputusan untuk mencabut izin operasional dari perguruan tinggi tersebut diduga berdasarkan evaluasi yang dilakukan oleh Kemendikbudristek terhadap kualitas pendidikan yang diselenggarakan oleh PT-PT tersebut.
Baca Juga: IKATAN CINTA: Sekar Pura-Pura Muntah Darah. Aldebaran Tertipu hingga Mama Rosa...
Evaluasi ini dilakukan secara komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kurikulum, fasilitas, kualitas pengajar, dan manajemen institusi.
Dampak dari pencabutan izin operasional ini tentu akan dirasakan oleh berbagai pihak, terutama mahasiswa, dosen, dan karyawan yang terkait dengan perguruan tinggi tersebut.
Kemendikbudristek diharapkan memberikan langkah-langkah penyelesaian yang tepat guna mengatasi situasi ini, seperti pengalihan mahasiswa ke perguruan tinggi lain atau upaya untuk memperbaiki kekurangan yang ada agar izin operasional dapat dikembalikan.
Selain itu, langkah ini juga menjadi peringatan bagi institusi pendidikan tinggi lainnya untuk terus meningkatkan kualitas pendidikan yang diselenggarakan.
Kemendikbudristek berkomitmen untuk memberikan pendidikan tinggi yang berkualitas dan sesuai dengan standar yang ditetapkan, sehingga masyarakat dapat memiliki akses terhadap pendidikan yang bermutu.***