POTENSI BISNIS - Kepolisian masih melakukan penyelidikan atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap anak AG (15).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa pihaknya belum bisa menyampaikan secara teknis dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
“Masih dalam proses penyelidikan. Tentu ada mekanisme dalam hal ini saya tidak bisa menyampaikan terkait Undang-Undang pada konteks anak sebagai korban,” ujar Trunoyudo dikutip dari PMJ News, Sabtu, (20/5/2023).
Baca Juga: Geledah Rumah Dito Mahendra, Bareskrim Sita 2 Airsoft Gun dan 78 Peluru
Meski begitu, Trunoyudo menggatakan pihaknya akan menyampaikan jika sudah ada perkembangan dalam penyelidikan kasus tersebut.
“Saya mengimbau amanah Undang-Undang tetap kita jalankan sebagaimana untuk memberikan yang ramah anak,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa Anak AG (15), Mangatta Toding Allo melaporkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) atas kasus dugaan pencabulan terhadap anak.
Baca Juga: Waspada! Bau Badan Ternyata Bisa Picu Munculnya 5 Penyakit Berbahaya Ini, Apa Saja?