Buntut Kasus TPPU Lukas Enembe, KPK Cegah Tiga Pihak Swasta ke Luar Negeri

- 17 Mei 2023, 21:23 WIB
:Tersangka dugaan kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (rompi oranye).Lukas Enembe diserahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke Meja Persidangan/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
:Tersangka dugaan kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (rompi oranye).Lukas Enembe diserahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke Meja Persidangan/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi mengintruksikan pencegahan terhadap tiga pihak swasta ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

[removed][removed] [removed](adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});[removed]

Pencegahan tersebut dalam upaya penindakan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).

Baca Juga: Lowongan Kerja di BAZNAS Jawa Barat untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Infonya Disini!

Adapun ketiga pihak swasta yang dicegah melakukan perjaanan ke luar negeri tersebut di antaranya, Presiden Direktur (Presdir) PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (RDG) Gibbrael Isaak, Jimmy Yamamoto, dan Dommy Yamamoto.

"Terkait dugaan TPPU dari Tersangka LE, KPK kembali ajukan cegah pada tiga orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Rabu, 17 Mei 2023.

Baca Juga: Demi Balas Kebaikan, Nino Bersedia Bantu Aldebaran Pancing Zara Keluar dari Persembunyian, IKATAN CINTA

Menurut Ali, pencegahan ini merupakan yang pertama bagi ketigga pihak tersebut.

Namun, bisa diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x