POTENSI BISNIS - Komisi Pemberantasan Korupsi mengintruksikan pencegahan terhadap tiga pihak swasta ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
Pencegahan tersebut dalam upaya penindakan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (LE).
Baca Juga: Lowongan Kerja di BAZNAS Jawa Barat untuk Lulusan S1 Semua Jurusan, Cek Infonya Disini!
Adapun ketiga pihak swasta yang dicegah melakukan perjaanan ke luar negeri tersebut di antaranya, Presiden Direktur (Presdir) PT Rio De Gabriello atau Round De Globe (RDG) Gibbrael Isaak, Jimmy Yamamoto, dan Dommy Yamamoto.
"Terkait dugaan TPPU dari Tersangka LE, KPK kembali ajukan cegah pada tiga orang pihak swasta untuk tetap berada di wilayah Indonesia," jelas Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dikutip dari PMJ News, Rabu, 17 Mei 2023.
Menurut Ali, pencegahan ini merupakan yang pertama bagi ketigga pihak tersebut.
Namun, bisa diperpanjang kembali sesuai dengan kebutuhan penyidikan.