Buntut Kasus TPPU Lukas Enembe, KPK Cegah Tiga Pihak Swasta ke Luar Negeri

- 17 Mei 2023, 21:23 WIB
:Tersangka dugaan kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (rompi oranye).Lukas Enembe diserahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke Meja Persidangan/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat
:Tersangka dugaan kasus gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe (rompi oranye).Lukas Enembe diserahkan ke Tim Jaksa Penuntut Umum untuk dibawa ke Meja Persidangan/ ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat /

Ali meminta terhadap tiga orang tersebut untuk bersikap kooperatif dalam penyelidikan kasus tersebut.

"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud diperlukan agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari Tersangka LE," kata Ali.

Baca Juga: TRAILER Ikatan Cinta Hari Ini: Nino Habiskan Waktu Bersama Reyna, Mama Rosa Temui Indra untuk Katakan...

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakksa, sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kasus TPPU tersebut merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya yang menjerat mereka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur lingkungan di Pemerintah Provinsi Papua.***

Halaman:

Editor: Sihab Ulumudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah