Ali meminta terhadap tiga orang tersebut untuk bersikap kooperatif dalam penyelidikan kasus tersebut.
"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud diperlukan agar dapat membantu keberlangsungan pengungkapan adanya aliran uang dan kepemilikan aset dari Tersangka LE," kata Ali.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe, dan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakksa, sebagai tersangka dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kasus TPPU tersebut merupakan kelanjutan dari kasus sebelumnya yang menjerat mereka dalam dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek infrastruktur lingkungan di Pemerintah Provinsi Papua.***