Wapres Ma'ruf Amin Sebut Penyaluran Bantuan Didahulukan bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- 13 Agustus 2020, 09:17 WIB
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Rumah Dinas Wapres Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020 /
Wakil Presiden Ma'ruf Amin di Rumah Dinas Wapres Jakarta, Selasa, 24 Maret 2020 / /ANTARA/Gita Pratiwi/Pikiran-Rakyat.com

Namun bantuan tersebut akan diberikan kepada karyawan swasta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang masih aktif dengan upah di bawah Rp5 juta per-bulan, berdasarkan data upah yang dilaporkan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Hari Kemerdekaan Indonesia Tahun 1945 tapi Didalam Naskah Proklamasi Tertulis '05'?

Ma'ruf menambahnkan, pemerintah telah berkomitmen untuk terus mendorong optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hal tersebut tercermin melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019.

"BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat terus meningkatkan pelayanannya dalam melindungi pekerja dengan meningkatkan manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) tanpa menaikkan jumlah iuran yang harus dibayarkan para pekerja," ujarnya.

Sementara itu, Kota Cimahi Jawa Barat berhasil meraih Paritrana Award 2019 untuk kategori Pemerintah Kota/Kabupaten. Bersama Cimahi, penghargaan Paritrana 2019 diberikan kepada Kabupaten Sukamara di Kalimantan Tengah dan Kabupaten Tapanuli Selatan di Sumatera Utara.

Baca Juga: Upacara Peringatan Hari Pramuka di Jabar akan Dilaksanakan Virtual 19 Agustus Mendatang

Untuk kategori pemerintah provinsi, penghargaan diberikan kepada Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan dan Papua Barat. Selain wapres, penyerahan Partrana Award itu, disaksikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto mengatakan, anugerah Paritrana diberikan sebagai bentuk apresiasi tertinggi kepada pemerintah daerah, perusahaan besar, perusahaan menengah dan pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM).

"Penilaian Anugerah Paritrana sangat objektif karena dilakukan secara selektif dengan melibatkan tim penilai independen dari para ahli, perwakilan serikat pekerja buruh, Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan," kata Agus.

Itu karena, yang bersangkutan sudah menjalankan jaminan perlindungan sosial di wilayahnya masing-masing.

Halaman:

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x