BPJS Ketenagakerjaan Sebut Masih Ada Perusahaan Belum Laporkan Upah Pekerjanya, Kok Bisa?

- 10 Agustus 2020, 19:10 WIB
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek/
Ilustrasi: BPJS Ketenagakerjaan/BP Jamsostek/ /facebook.com/BPJSTKinfo

POTENSI BISNIS - Direktur BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menggelar konferensi pers di Kantor Presiden.

Pihaknya menyebutkan, bahwa sampai saat ini masih terdapat perusahaan yang belum melaporkan karyawannya sebenarnya.

Termasuk untuk keperluan program subsidi upah pekerja yang berpenghasilan di bawah Rp5 juta.

Baca Juga: Kemenkop Jalin Kerjasama dengan Gojek untuk Transformasi UMKM Digital

"Setelah disisir daftar data tersebut baru disampaikan ke perusahaan, kami sadari ada perusahaan yan belum melaporkan semua karyawan untuk daftar BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak melaporkan upah sebenarnya," kata Agus dikutip PotensiBisnis.com melalui ANTARA pada Senin 10 Agustus 2020.

Menurutnya, hal ini menjadi tantangan tersendiri terkait masih adanya perusahaan yang tidak transparan soal iuran.

Agus menekankan, dari semua industri syarat utama untuk mengikuti program subsidi upah, yakni terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan secara aktif.

"Saat ini lakukan pembenahan, patuh, taat hukum, kami minta agar memastikan yang diberikan adalah sesuai dengan upah yang sebenarnya," ucapnya.

Sedangkan saat ini, data yang dihimpun pihaknya sebanyak 15,7 juta orang adalah data peserta BPJS Ketenagakerjaan, terhitung sampai 30 Juni 2020, berdasarkan data upah di bawah Rp5 juta berdasarkan data upah, yang diberikan pemberi kerja dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Awang Dody Kardeli

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x