"Yang paling penting adalah protokol kesehatan, jika kembali dibuka tempat hiburan. Kalau mereka berunjuk rasa, itu bagian dari aspirasi dalam demokrasi," ungkap Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Nenden Sukaesih di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Senin 3 Agustus 2020.
Tempat hiburan malam, kata dia, merupakan kategori hiburan yang umumnya berada di ruang tertutup. Sehingga dengan kondisi tersebut, maka dianggap lebih beresiko dibanding yang terbuka.
"Maka mereka harus paham penundaan izin operasional, demi kepentingan dan keselamatan bersama. Seandainya terjadi klaster baru ditempat hiburan, yang dirugikan adalah mereka sendiri," tuturnya.
Nenden juga mengatakan, Komisi B DPRD Kota Bandung telah mengeluarkan nota komisi, untuk ditindak lanjuti walikota menjadi peraturan walikota.
"Kita semua dalam kondisi yang sulit, sama sekali tidak ada keinginan Pemkot Bandung untuk sengaja ingin menutup dengan semena-mena, tapi alasannya jelas dan sudah punya komitmen untuk kedepannya," jelasnya.***