Ratusan Pekerja Hiburan di Bandung Unjuk Rasa, Nenden: Jika Beroperasi Terapkan Protokol Kesehatan

- 3 Agustus 2020, 19:21 WIB
Ratusan pekerja hiburan malam menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Balaikota Bandung, Jln. Wastukencana, Kota Bandung, Senin, 3 Agustus 2020/
Ratusan pekerja hiburan malam menggelar aksi unjukrasa di depan kantor Balaikota Bandung, Jln. Wastukencana, Kota Bandung, Senin, 3 Agustus 2020/ /Darma Legi/Galamedianews

POTENSI BISNIS - Ratusan pekerja hiburan malam yang tergabung dalam Perkumpulan Pegiat Pariwisata Bandung (P3B), menggelar unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Dalam aksinya itu, mereka meminta agar Wali Kota Bandung Oded M. Danial kembali membuka tempat usaha hiburan malam di Bandung.

Di tengah pandemi Covid-19 dengan ditutupnya usaha tersebut sangat berdampak pada nasib usaha dan pekerja. Pasalnya, banyak karyawan hiburan malam yang terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Baca Juga: Kini Permintaan Rumah Sudah Mulai Meningkat, Meski Sempat Turun karena Terdampak Covid-19

Tidak hanya itu, banyak juga pekerja yang terdampak mata pencahariannya akibat ditutupnya usaha hiburan malam tersebut.

Di satu sisi, karena banyak juga pekerja dari bidang lain yang menggantungkan hidupnya pada sektor tersebut.

Sementara itu, Komisi B DPRD Kota Bandung meminta para penggiat usaha hiburan malam untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.

Sebagaimana berita yang telah dimuat galamedia.pikiran-rakyat.com sebelumnya, "Jika Beroperasi, Ini yang Harus Dilakukan Pengusaha Tempat Hiburan di Bandung", jika tempat hiburan ingin kembali beroperasi di Kota Bandung.

Walau demikian, menurutnya upaya penutupan tempat hiburan dinilai sudah benar, mengingat resiko penyebaran Covid-19. Terlebih kasus positif Covid-19 di Kota Bandung, menunjukan ada dua klaster baru.

"Yang paling penting adalah protokol kesehatan, jika kembali dibuka tempat hiburan. Kalau mereka berunjuk rasa, itu bagian dari aspirasi dalam demokrasi," ungkap Wakil Ketua Komisi B DPRD Kota Bandung, Nenden Sukaesih di Gedung DPRD Kota Bandung, Jln. Sukabumi, Kota Bandung, Senin 3 Agustus 2020.

Tempat hiburan malam, kata dia, merupakan kategori hiburan yang umumnya berada di ruang tertutup. Sehingga dengan kondisi tersebut, maka dianggap lebih beresiko dibanding yang terbuka.

"Maka mereka harus paham penundaan izin operasional, demi kepentingan dan keselamatan bersama. Seandainya terjadi klaster baru ditempat hiburan, yang dirugikan adalah mereka sendiri," tuturnya.

Nenden juga mengatakan, Komisi B DPRD Kota Bandung telah mengeluarkan nota komisi, untuk ditindak lanjuti walikota menjadi peraturan walikota.

"Kita semua dalam kondisi yang sulit, sama sekali tidak ada keinginan Pemkot Bandung untuk sengaja ingin menutup dengan semena-mena, tapi alasannya jelas dan sudah punya komitmen untuk kedepannya," jelasnya.***

Editor: Pipin L Hakim

Sumber: Galamedianews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x