Usai Jalani Pemeriksaan Kasus Mario Dandy, Pelaku AG Resmi Ditahan di LPKS, Ini Kurun Waktunya

- 9 Maret 2023, 12:00 WIB
Foto Mario Dandy bersama AG. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan, AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).
Foto Mario Dandy bersama AG. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan, AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS). /Tangkapan Layar Twitter

POTENSI BISNIS - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menyampaikan, AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS).

Menurutmu, penahanan AG ini akan berlangsung selama 7 hari.

Sebagai informasi, kekasih dari tersangka Mario Dandy Satriyo juga berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku.

AG resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di Polda Metro Jaya.

“Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama kurun waktu 7 hari,” kata Hengki, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News, Kamis, 9 Maret 2023.

Hengki menjelaskan, penahanan terhadap AG merupakan kewenangan penyidik.

Menurut Hengki, penahanan AG juga bisa diperpanjang lagi oleh Kejaksaan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 9 Maret 2023: Percuma Saja Zara Halalkan Cara Kotornya, Aldebaran Pasti Menang dari Nino

“Jadi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” ujarnya.

Perlu diketahui, perempuan berinisial AG (15) yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

AG disebut berada di Unit PPA Polda Metro Jaya selama 6 jam sejak sekitar pukul 11.30 WIB.

Baca Juga: Tes Psikologi: Hal Apa Dilihat pada Gambar, Cari Tahu Sifat Anda yang Tak Pernah Berubah dari Kecil

Usai menjalani pemeriksaan tersebut, pelaku anak AG diputuskan untuk menjalani penahanan.

Sebelumnya AG berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).***

Editor: Mutia Tresna Syabania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x