POTENSI BISNIS - Kementerian Agama (Kemenag) menyambut baik kebijakan Ditjen Imigrasi yang mencabut syarat rekomendasi untuk pengurusan paspor umrah dan haji khusus.
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie menilai rekomendasi Kemenag yang dulu diminta Ditjen Imigrasi memang tidak perlu dan cenderung menyulitkan jemaah.
"Pihak Imigrasi dulu meminta Kemenag atas alasan pengawasan untuk terbitkan rekomendasi dalam proses penerbitan paspor jemaah umrah dan haji khusus," kata Anna, dikutip PotensiBisnis.com dari laman PMJ News.
"Kebijakan Ditjen Imigrasi ini memang cukup mempersulit," lanjutnya.
Menurutnya, syarat rekomendasi Kemenag itu diberlakukan sejak 2017 oleh Ditjen Imigrasi.
"Alhamdulillah, Ditjen Imigrasi akhirnya tak persulit lagi jemaah umrah dan haji khusus dalam pembuatan paspor," ujar Anna.
Anna menyampaikan, ketentuan itu diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham sebagai pihak yang berwenang menerbitkan paspor.