“Jadi kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan dan apabila mungkin nanti tidak cukup, akan bisa diperpanjang lagi 8 hari oleh pihak kejaksaan,” ujarnya.
Perlu diketahui, perempuan berinisial AG (15) yang berstatus anak yang berkonflik dengan hukum ataupun pelaku dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) menjalani pemeriksaan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
AG disebut berada di Unit PPA Polda Metro Jaya selama 6 jam sejak sekitar pukul 11.30 WIB.
Baca Juga: Tes Psikologi: Hal Apa Dilihat pada Gambar, Cari Tahu Sifat Anda yang Tak Pernah Berubah dari Kecil
Usai menjalani pemeriksaan tersebut, pelaku anak AG diputuskan untuk menjalani penahanan.
Sebelumnya AG berstatus sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.
Dalam kasus tersebut, polisi sudah menetapkan dua tersangka lain yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLRPL (19).***